Alhamdulillah! Persentase Kelulusan Peserta PPG Guru Tertentu Tergolong Tinggi, Ini Jumlahnya

Jumat 01 Nov 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 untuk Guru Tertentu Tahap 2 kini memasuki fase krusial. Para peserta tengah bersiap untuk hasil ujian yang akan diumumkan pada 12 November 2024.

Namun, satu pertanyaan besar tetap mengemuka: seberapa tinggi tingkat kelulusan yang dapat diharapkan?

Berdasarkan data dari Tahap 1, dari total 91 ribu peserta, sebanyak 87.920 orang berhasil lulus, sehingga persentase kelulusan mencapai 95,7%.

Meskipun angka tersebut terbilang tinggi, sekitar 3 ribu peserta masih gagal dalam ujian. Diperkirakan, tantangan serupa juga akan dihadapi oleh peserta Tahap 2 yang jumlahnya mencapai 214 ribu orang.

BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta Piloting 2 Mulai Terima TPG Pada 2025, Cek Besarannya

BACA JUGA:Hasil UKPPPG Segera Diumumkan, Prof Nunuk Beberkan Banyak Potensi Peserta Lulus, Ini Cirinya

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya menyadari bahwa kemungkinan tidak lulus tetap ada.

Dalam penjelasannya melalui akun Instagram resminya, ia menyatakan, “Dalam ujian, pasti ada yang lulus dan ada yang tidak. Itu adalah hal yang wajar.”

Dengan jumlah peserta yang lebih banyak, mencapai kelulusan 100% di Tahap 2 menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Namun, bagi peserta yang tidak berhasil, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk mengulang ujian pada periode berikutnya, dengan fokus pada materi yang belum lulus.

BACA JUGA:Tahapan Penting Agar Sertifikasi Cair Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Bagi mereka yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengikuti yudisium, yang merupakan proses formal untuk menandai kelulusan.

Pelaksanaan yudisium akan diinformasikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai media, baik secara langsung maupun daring.

Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK. SKL ini menjadi bukti sah bahwa peserta telah menyelesaikan PPG dengan baik.

Kategori :