Proses penerbitan sertifikat pendidik sendiri memerlukan waktu antara satu hingga tiga bulan setelah yudisium, dan bisa diambil di LPTK atau melalui Dinas Pendidikan setempat.
Peserta juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang merupakan identitas penting bagi guru yang telah lulus.
Tunjangan dan Kesejahteraan Guru
Lulusan PPG berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, tergantung pada golongan pangkat.
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan untuk guru PNS berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Sementara itu, guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang sebanding, yaitu antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, bagi yang telah mendapatkan SK inpassing, tunjangan akan setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan SK tersebut.
Tunjangan Profesi Guru 2025
Menurut informasi dari Kemendikbud dan Kementerian Keuangan, Tunjangan Profesi Guru akan tetap diberikan pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi guru dibedakan ke dalam beberapa kategori, sebagai berikut:
Guru PNS:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta