Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Ribuan Aset Belum Bersertifikat, Baru 8,25 Persen, Berupa Tanah hingga Bangunan
Guru PPPK: Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-PNS: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, para peserta PPG yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik dan tunjangan profesi, yang menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka di bidang pendidikan.
Masa Depan Kesejahteraan Guru
Pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok guru yang diproyeksikan akan berlaku pada tahun 2025, yang diharapkan akan berimbas positif terhadap besaran TPG yang diterima oleh semua kategori guru.
Pelaksanaan PPG Guru Tahap 2 di tahun 2024 jelas membawa tantangan besar. Walau persentase kelulusan dari tahap sebelumnya cukup tinggi, tantangan baru tetap muncul.
Namun, bagi mereka yang lulus, sertifikat dan tunjangan profesi menanti, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru di masa mendatang.