BACA JUGA:Herman Deru Kian Diterpa Kampanye Hitam, Elektabilitas Tetap Tangguh Jelang Pilkada Sumsel 2024
BACA JUGA:Klaim Logistik Pilkada 2024 Aman, Kotak Belum Dibuka, Kelebihan 2.000 Surat Suara per Kabupaten/Kota
Padahal tugas-tugas polisi, penegakan hukum itu adalah yang bontot atau yang terakhir. “Ultimum remedium,”ujarnya.
Untuk diketahui, ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Asas ini berlaku ketika sanksi lain tidak dapat menyelesaikan masalah pelanggaran hukum.
Harkamtibmas dengan Kegiatan-Kegiatan Sosial
Lanjut Andi Rian, bila buka UU Kepolisian, tugas polisi yang pertama itu pemeliharaan kamtibmas. Kedua, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Baru yang ketiga, penegakan hukum.
“Artinya kalau 2 hal ini (tugas pertama dan kedua) bisa berjalan baik, penegakan hukum itu nggak ada,” ulasnya.
Tapi bukan berarti penegakan hukum itu tidak bagus, itu bagus ditegaskannya. Hanya maksudnya, kegiatan-kegiatan sosial yang sudah dilakukannya itu adalah bagian upayanya untuk membangun langkah-langkah strategis pemeliharaan kamtibmas.
“Kalau kamtibmas terpelihara, ‘kan nggak ada orang yang berbuat jahat. Itu logika mudahnya.Sementara tindakan-tindakan kriminal ini muncul, residu-residu kemajuan kota, perkembangan masyarakat, perkembangan sosial,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Andi Rian, dia berupaya memperbanyak kegiatan sosial ini untuk menyentuh masyarakat, saudara-saudara yang berada di level status ekonominya dianggap menengah ke bawah. Mungkin bagi sebagian orang, menganggap ini pencitraan.
BACA JUGA:Pastikan Logistik Pilkada Tiba di Daerah
“Dalam hati saya, untuk apa saya pencitraan. Saya nggak mau pilkada kok. Saya betul-betul hanya ingin menunjukkan bahwa Polda Sumsel melakukan ini. Saya akan terus melakukan itu, mudah-mudahan ini berlanjut terus. Sasarannya pun kami tentukan,” tegasnya.
Karena berdasarkan data yang dia coba cari, googling ke internet, rupanya masyarakat Sumsel yang berada di garis kemiskinan, cukup tinggi. “Ada hampir 3 juta jiwa, bedasarkan DTKS,” tukas Andi Rian.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Pangkalan data yang berisi informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi individu dan keluarga di Indonesia. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (Bansos).
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Selain itu, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.