Mayat Wanita Tinggal Tulang Belulang di Sekayu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pengakuan Tersangka

Selasa 29 Oct 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Dede Sumeks

Tersangka Tomi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI No 35/2004 tentang Perlindungan Anak. (yud/kms)

Kategori :