iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Ternyata Ilegal, Ini Penyebabnya

Sabtu 26 Oct 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Heru
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Seri iPhone 16 masih belum dapat dijual di Indonesia karena izin peluncurannya di Tanah Air belum diberikan oleh pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa izin tersebut belum keluar karena komitmen investasi dari Apple masih belum terpenuhi.

Saat ini, investasi yang tercatat mencapai Rp 1,48 triliun, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar.

“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin untuk iPhone 16 karena ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA:7 Pejabat Muba Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya

Agus mengungkapkan bahwa kementeriannya tidak dapat mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk model iPhone terbaru ini. Apple diwajibkan memenuhi komitmen tersebut sebagai syarat administratif.

"Jika ada iPhone 16 yang berfungsi di Indonesia, itu artinya ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum menerbitkan izin.

Komitmen investasi yang telah disepakati antara kami dan mereka belum sepenuhnya terlaksana. Tanpa IMEI dari Kemenperin, pasti ilegal,” tegas Agus.

Dalam kategori Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lisensi Apple juga telah kadaluarsa.

BACA JUGA:Kumpulkan Menteri dan Staf Khusus di Akmil Magelang, Ini Tujuan Presiden Prabowo!

BACA JUGA:Alnaura Ditangkap di Jepang, Pengacara H Ghandi Buka Pos Pengaduan Korban Penipuan Investasi Bodong Di Sini

Hingga saat ini, sertifikasi TKDN belum diperbarui sambil menunggu tambahan investasi dari perusahaan tersebut.

Agus juga menyoroti jumlah investasi yang baru mencapai Rp 1,48 triliun, yang menurutnya terbilang kecil mengingat volume produk Apple yang masuk ke Indonesia dari Cupertino, AS.

Sebagai informasi, perhitungan TKDN produk dapat dilakukan melalui tiga skema, sesuai Permenperin No. 29 Tahun 2017.

Kategori :

Terkini

Senin 28 Oct 2024 - 19:58 WIB

MAIN LAYANG-LAYANG

Senin 28 Oct 2024 - 19:55 WIB

Tanamkan Bhineka Tunggal Ika bagi Siswa

Senin 28 Oct 2024 - 19:53 WIB

Siap Wujudkan Pemilu yang Damai

Senin 28 Oct 2024 - 19:48 WIB

Siapkan Kader MTQ untuk Ajang Nasional