Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PMI Palembang, Kejari Periksa 10 Saksi untuk Lengkapi Berkas Dua Tersangka

Kasi Intel Kejari Palembang, M. Fachri Aditya SH, ungkap pemanggilan saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di PMI Palembang yang terus bergulir. Satu per satu fakta mulai terkuak! Foto:Nanda/Sumateraeksprs.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil dan memeriksa 10 orang saksi guna melengkapi berkas perkara dua tersangka utama, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan pejabat PMI, Dedi Sipriyanto.

Dua tersangka tersebut diduga terlibat aktif dalam penyimpangan dana pengelolaan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Harga Toyota Veloz April 2025 Melonjak, Jauh Tinggalkan Avanza: Ini Alasannya

BACA JUGA:Nokia Luncurkan Deretan Smartphone Terbaik 2025, X60 Pro Unggulkan Kamera dan Penyimpanan Jumbo

Fitrianti Agustinda diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi Sipriyanto merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di UTD PMI Kota Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, MH, melalui Kepala Sub Seksi Intelijen, M. Fachri Aditya SH, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut aliran dan penggunaan dana yang menjadi objek perkara.

    “Hari ini kami periksa 10 orang saksi. Di antaranya, A dari bagian keuangan, PR dari kepegawaian, dan SP dari bagian umum. 

Selain itu, ada juga RF, IS, AK, A, RI, RH, dan AO, yang semuanya merupakan anggota PMI Palembang,” jelas Fachri kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

BACA JUGA:Perbandingan Harga Toyota Kijang Innova Bekas 2010: Diesel Lebih Mahal dari Bensin Hingga Rp 80 Juta

BACA JUGA:Dua Pelanggan Telkomsel di Sumsel dan Jambi Menang Grand Prize Rp100 Juta

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berfokus pada sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan langsung dengan peran dan pengetahuan para saksi terhadap praktik pengelolaan dana dalam tubuh PMI selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, pada Selasa (8/4/2025), Kejari Palembang secara resmi menetapkan Fitrianti dan Dedi sebagai tersangka. 

Keduanya kini telah ditahan, masing-masing di Lapas Perempuan Kelas II Palembang dan Rutan Kelas I A Palembang, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan