LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Keluarga almarhum Hamsi mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pengancaman bersenjata api yang dialami Hamsi sebelum kematiannya.
Kuasa hukum keluarga, H. Indra Cahaya, menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat Hamsi terkait ancaman dan penggunaan senjata api ilegal tetap berlanjut meskipun korban telah meninggal.
"Kami mewakili istri almarhum untuk melanjutkan laporan ini. Meskipun Hamsi telah tiada, perkara ini tetap berjalan.
Kami berharap bisa segera mencapai tahap P21," ujar Indra dalam keterangannya, Jumat (25/10).
BACA JUGA:Bersedekah Kunci Menuju Kekayaan dan Cara Tepat Memberikannya
BACA JUGA:Satlantas Lubuklinggau Gelar Operasi Zebra 2024 untuk Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas
Indra menekankan bahwa ancaman yang diterima Hamsi melibatkan senjata api organik, yang diduga dimiliki oleh mantan kepala desa Karang Anyar, Amir.
"Ini bukan sekadar pengancaman. Memiliki senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius," tegasnya.
Kasus ini juga mengungkap dugaan Amir memiliki pos pungli di wilayah Karang Anyar.
Keluarga korban, melalui kuasa hukum, berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan, bahkan Mabes Polri, untuk mengusut penggunaan senjata ilegal tersebut.
BACA JUGA:Kekuatan BRICS Lawan Sepadan Tanding NATO dengan Kemampuan Nuklir dan Militer Solid
BACA JUGA:BRI Sekayu Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes: Mobil dan Motor Menjadi Hadiah Utama
"Kami akan terus berjuang hingga kasus ini terungkap. Penggunaan senjata api harus sesuai aturan," tambah Indra.
H. Hendri, kakak almarhum, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukum.
Terdapat dua laporan yang terkait dengan Hamsi: pengancaman dan pembunuhan yang terjadi empat hari setelah ancaman itu. "Kami yakin ada keterkaitan antara kedua kasus ini," ungkap Hendri.