MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Opsnal Tim Landak Satreskrim Polrestabes Musi Rawas (Mura) menuai sukses saat pengungkapan kasus pencurian sepeda motor.
Ternyata, dua orang tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan beberapa waktu lalu yakni Rudianto alias Isat (43) dan Agusti Alam (24) juga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Mura dan sekitarnya.
Ini terungkap saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Rudianto di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan pada Rabu (16/10), petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu.
Masing-masing sebanyak 60 paket kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 27,02 gram yang disimpan di dalam tempat tidur tersangka Rudianto. "Betul, kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yakni kasus pencurian sepeda motor dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka. Mereka merupakan anggota sindikat jaringan pengedar narkoba di Musi Rawas," ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi,SIK,MH melalui Kasatreskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi, kemarin (22/10).
Menurut Herman, awalnya pihaknya menindaklanjuti pengaduan pencurian sepeda motor dari korban Erlina yang terjadi pada Senin (14/10) lalu. Dari keterangan korban, pelaku pencurian yang belakangan diketahui adalah tersangka Agusti Alam (24) warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura masuk melalui pintu samping rumah korban yang tak dikunci.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Turunkan Personel Gabungan Gerebek Arena Sabung Ayam, Ini yang Didapat
BACA JUGA:Uang Palsu Rp1,2 Miliar Gagal Edar, Percetakan di Bekasi Digerebek Bareskrim. Warga Sumsel Hati-Hati
Sepertinya, tersangka sudah terlebih dulu menggambar situasi rumah karena begitu masuk langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di belakang rumah. Sepeda motor itu merupakan barang titipan dari tetangga Erlina yang bernama Nurlela, yang dijual oleh tersangka Agusti kepada tersangka Rusdianto sebagai penadah.
Setelah berhasil meringkus tersangka Agusti terungkap jika motor yang dicuri itu dijual kepada tersangka Rusdianto dengan cara barter narkoba jenis sabu. Mendapat informasi berharga tersebut, petugas opsnal Satreskrim Polrestabes Lubuklinggau memburu tersangka Rusdianto.
Benar saja, sewaktu menggerbek rumah tersangka Rusdianto, selain menemukan sepeda motor milik korban petugas juga menemukan sebanyak 60 paket hemat sabu dan satu paket sedang sabu di dalam kamar tersangka.
"Penggerbekan ini sekaligus mengungkap dua tindak kejahatan sekaligus yakni kejahatan pencurian dan penadah sepeda motor hasil curian serta penyalahgunaan narkoba," sebut Herman. Selain sepeda motor curian dan BB narkoba jenis sabu menurut Herman pada penggerbekan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa STNK motor.
Atas tindakan tersebut, Rusdianto alias Isat kini harus menghadapi tuntutan atas dua perkara sekaligus, yakni narkotika dan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya Agusti Alam.