SUMATERAEKSPRES.ID - Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini terjebak dalam masalah hukum setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.
Siswa yang menjadi korban adalah anak dari seorang anggota kepolisian, dan insiden ini telah menimbulkan reaksi luas di kalangan pendidik.
BACA JUGA:Ibu Negara, Peran Penting di Balik Kepemimpinan Presiden
BACA JUGA:Suzuki Geber Program Khusus Spareparts Mobil, Promo di Semua Bengkel Resmi
Kasus ini bermula saat Supriyani menegur siswa tersebut karena perilaku nakalnya. Namun, tindakan ini berujung pada laporan dari orang tua siswa yang kemudian berakibat pada penangkapan dan penahanan Supriyani oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini telah memicu aksi solidaritas dari rekan-rekan guru di Konawe Selatan, termasuk rencana mogok mengajar sebagai bentuk dukungan. Banyak yang menganggap bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.
BACA JUGA:Fadli Zon: Kementerian Kebudayaan Siap Memajukan Kebudayaan Indonesia ke Kancah Dunia
Beberapa tokoh dan pengamat hukum memberikan pandangannya terkait kasus ini:
1. PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra): Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengecam penahanan Supriyani.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut dan mencurigai adanya kriminalisasi.
2. Persatuan Guru Konawe Selatan: Para guru setempat menganggap penahanan Supriyani penuh kejanggalan. Mereka berencana melakukan aksi solidaritas untuk memperjuangkan hak Ibu Supriyani.
3. Pihak Sekolah: Menurut pernyataan dari pihak sekolah, Supriyani hanya menegur siswa tanpa melakukan kekerasan fisik.
BACA JUGA:Gesekan Antar Simpatisan Muratara Berujung Damai