8 Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus UKPPPG Tahap 1

Selasa 22 Oct 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III  

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200  

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800  

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500  

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900  

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300  

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400  

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500  

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200  

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak

BACA JUGA:Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:

Kategori :