8 Syarat Agar Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus UKPPPG Tahap 1

Selasa 22 Oct 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

5. Menjalankan tugas mengajar atau membimbing siswa di lembaga pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan surat penugasan.

6. Memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Memperoleh penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik".

8. Jumlah siswa yang diajar di dalam satu kelas sesuai dengan ketentuan institusi pendidikan terkait.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 17.236 peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Gelombang 1 Tahun 2024 telah dinayatakan lulus.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan hasil seleksi ini pada 8 Oktober 2024 lalu. 

Berikut ini beberapa informasi penting terkait hasil UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2024:

1. Keputusan kelulusan peserta sudah tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen GTK nomor 486/B.B2/GT.00.08/2024.

2. Rekap hasil seleksi dapat diakses di situs resmi ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

3. Sertifikat pendidik akan diberikan kepada peserta yang berhasil lulus.

4. Bagi yang belum berhasil, kesempatan untuk mengikuti UKPPPG Gelombang 2 akan dibuka sesuai jadwal yang ditentukan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan Honorer

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Bagi guru PNS, tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum, nominal tunjangan untuk guru PNS berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat mereka (misalnya, golongan III).

Sementara itu, guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima tunjangan yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, yang didasarkan pada gaji pokok PPPK golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

Kategori :