JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Bank BRI memperkenalkan inisiatif terbaru yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan finansial para Guru PNS dan PPPK di Indonesia.
Dengan penawaran pinjaman yang menarik, bank milik negara ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pada 2024, termasuk Oktober Bank BRI telah meluncurkan layanan pinjaman baru yang dirancang khusus bagi PNS dan PPPK. Pinjaman ini menawarkan fleksibilitas tinggi, dengan jumlah dana yang dapat diakses mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta tanpa memerlukan jaminan fisik.
Langkah ini mencerminkan komitmen Bank BRI untuk memberikan akses keuangan yang lebih luas, khususnya kepada ASN yang kerap membutuhkan dukungan finansial.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
Selain melayani sektor usaha, fokus bank ini kini juga mencakup kebutuhan finansial guru, yang merupakan pilar utama pendidikan di Indonesia.
Namun, untuk dapat mengajukan pinjaman ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik PNS maupun PPPK.
Salah satu persyaratan utama adalah memastikan bahwa besaran angsuran bulanan sesuai dengan kemampuan finansial peminjam, sejalan dengan komitmen Bank BRI untuk memberikan layanan optimal kepada nasabah.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Para guru PNS dan PPPK yang berminat mengajukan pinjaman di Bank BRI diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen penting, antara lain formulir pengajuan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan status kepegawaian dan keuangan.
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki pinjaman aktif di lembaga keuangan lain.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 60 tahun saat pinjaman berakhir.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau SK pensiun.