Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru untuk Optimalisasi Kantor Urusan Agama

Jumat 18 Oct 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Kini, masyarakat dapat mengakses layanan KUA di mana pun, tanpa terikat pada batas wilayah administratif. Wildan menjelaskan, hanya beberapa layanan seperti pencatatan nikah dan wakaf yang masih memerlukan batasan wilayah.

“Layanan lain dapat diakses di KUA manapun, bahkan dalam bentuk digital atau mobile services,” katanya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Umumkan Daftar 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U17 2025, Ini Listnya

Wildan menekankan pentingnya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di KUA, termasuk kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Setiap penyuluh akan melayani sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.

“Penyuluh agama Islam, misalnya, tidak akan melayani umat Kristen. Layanan akan diberikan oleh penyuluh yang sesuai dengan agamanya,” tuturnya.

Wildan berharap transformasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.

“Ini adalah awal era baru bagi KUA, dan kami berharap masyarakat akan merasakan manfaat dari perubahan ini,” tutup Wildan.

Kategori :