Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS: Kejati Sita Rumah Mewah dan Dokumen Hak Milik

Kamis 17 Oct 2024 - 18:34 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Anugerah Batanghari Sembilan 2024, Wujud Apresiasi Seniman yang Eksis Berkarya Lestarikan Seni Budaya Sumsel

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Melintas di Tol Bayung Lencir - Tempino

Dalam persidangan, saksi Marbun Damargo menyatakan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat juga aset lainnya, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan yang diubah status kepemilikannya dan dijual secara tidak sah.

Kategori :