PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS).
Penyidikan ini berfokus pada sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan yang diduga dijual secara ilegal.
Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kini telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS
BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi
Aset yang disita mencakup tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan dokumen Hak Milik yang telah dilegalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
“Pemasangan plang penyitaan sudah dilakukan, dan proses ini disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum pemilik,” lanjut Vanny.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan
Sejumlah saksi telah diperiksa setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kediaman salah satu saksi bernama AS (alm), serta di Kantor ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa aset yang dipermasalahkan bernilai lebih dari Rp33 miliar.
Kasus ini mencuat dalam sidang mengenai penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, termasuk sebuah asrama mahasiswa.
Saat ini, empat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.