MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID -- Selama Operasi Senpi Musi, 23 Februari - 10 Maret 2023, Polres Musi Rawas mengamankan sebanyak 17 puncuk senjata rakitan (senpira) dan 14 butir amunisi. Serta dua tersangka. Dari 17 senpira itu, 11 pucuk senpira merupakan penyerahan dari masyarakat, melalui Polsek-polsek di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Sementara 6 puncuk senjata dari dua ungkap kasus, yang dilakukan Satreskrim Polres Musi Rawas. Pertama ungkap kasus terhadap tersangka Yanto (24), warga Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Raws. Tersangka Yanto, digerebek di rumahnya saat sedang tidur malam pada 24 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA :Peraih Emas Badminton Popda Sumsel Malah Tidak Lolos, Proses dan Hasil Seleksi Popnas Dipertanyakan BACA JUGA :Sinopsis Film SHAZAM! FURY OF THE GODS, Melawan Tiga Dewa Jahat Mitologi Yunani KunoDari tersangka Yanto, berhasil diamankan 5 pucuk senpira. Berupa 2 pucuk senjata api laras panjang, dan 3 puncuk senpira laras panjang, serta 12 butir amunisi. Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, menjelaskan tersangka Yanto memperoleh senpira dari membeli dan menerima gadaian dari pelaku lain.
Kategori :