TPG Tak Langsung Cair Usai Sertifikat Guru Keluar, Ini 4 Langkah yang Harus Dilalui

Selasa 15 Oct 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan, ada beberapa langkah penting dalam mengukuhkan kompetensi guru di bidang masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus, guru perlu mempersiapkan beberapa hal agar manfaat lulusan PPG dapat dioptimalkan.

Lulusan PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Sertifikat ini disertai dengan Nomor Registrasi Guru (NRG), dan biasanya proses penerbitan berlangsung hingga tahun berikutnya.

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

BACA JUGA:Inilah Prosedur Lengkap dan Syarat Daftar UKPPPG Bagi Peserta Piloting 3

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil setelah lulus PPG:

1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik  

Setelah menerima sertifikat pendidik, guru harus memperbarui data di Sistem Dapodik sekolah.

Informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG harus diperbaharui agar data guru tetap akurat dan valid.

BACA JUGA:40 Soal Try Out UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

BACA JUGA:Dirjen Nunuk Ungkap Sistem Penilaian Validasi Jurnal Pembelajaran, Syarat Daftar UKPPPG Bagi Piloting 3 Nih!

2. Mengurus Tunjangan Sertifikasi

Dengan adanya NRG, guru dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.

Tunjangan ini biasanya bisa diajukan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.

3. Mengaktifkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Setelah SKTP terbit, guru perlu memverifikasi nomor rekening yang tercantum di SKTP.

Untuk guru ASN, biasanya menggunakan rekening gaji, sedangkan guru swasta atau honorer akan diberikan nomor rekening saat pengajuan tunjangan.

Kategori :