Sebab Atat tahu bahwa adiknya itu, Acoi, memiliki teman yang berada di luar negeri. Sehingga pada Februari 2024, Acoi meemsan 25 kilogram (kg) sabu kepada kenalannya di Malaysia, berinisial KOH. Dapat harga murah, per kilonya hanya Rp260 juta.
Sepuluh hari dari itu, terdakwa Acoi memberi kabar kepada kakaknya, Atat, bahwa nanti sabu itu dari Malaysia akan masuk lewat Pekanbaru, Provinsi Riau. Lalu ada kurir yang akan membawanya melalui jalur darat ke Kota Palembang.
Terdakwa Atat kemudian yang ditugaskan menyambut sabu itu dari sang kurir lintas provinsi di kawasan Km 11 Kota Palembang. Pengiriman dalam 5 tahap, sekali kirim 5 kg sabu. Acoi memberi harga sabu itu kepada Atat, Rp300 juta per kg. Dia ambil untung Rp40 kg per kilonya.
Terdakwa Atat lalu memasarkan 25 kg sabu tersebut, tersisa tinggal 3 kg saat Atat dan Acoi bertemu pada 19 Mei 2024. Distributor kaki tangannya Atat, adalah Ali Tjikhan alias Wehan. Sedangkan Atat memberi harga sabu Rp330 juta per kg kepada Wehan, ambil untung Rp30 juta.
BACA JUGA: BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar
Kemudian 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Leni Marlina memesan 1 kg sabu kepada Wehan. Sebab Leni mendapat pesanan dari Ij, dengan janji upah Rp5 juta. Kepada Leni, sabu itu dijual Wehan Rp360 juta per kg, Wehan mengambil keuntungan Rp30 juta per kilonya.
Besoknya, 24 Mei 2024, Wehan menghubungi Atat, bahwa Leni pesan 1 kg sabu.. Wehan dan Atat transaksi sabu di jalan. Kemudian mengendarai mobil Nissan X-Trail BG 1921 AX, Wehan mendatangi rumah Leni di Jl Sei Seputih, No.628, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I.
Setelah Wehan sampai depan rumah, Leni membuka pagar dan mengambil pesanan sabu 1 kg dari Wehan yang tetap berada dalam mobilnya. Saat Leni menutup pagar dan masuk ke dalam rumah, Wehan disergap 2 personel BNN RI yang sudah berbulan-bulan membuntutinya.
Melihat keributan depan pagar rumah mewahnya, Leni berlari ke belakang rumahnya membuang sabu yang baru diterimanya dari Wehan. Setelah menangkap Wehan, tim BNN masuk ke rumah pekarangan rumah Leni. Tapi pintu depan rumah dan terali sudah terkunci dari dalam.
Tim BNN menuju belakang rumah dan menemukan bungkusan di pagar belakang, berisi paket sabu yang baru diterima Leni dari Wehan. Dari hasil interogasi, Wehan mengaku sabu itu dari Atat dan Acoi. Tim lainnya yang sudah berada di Palembang, langsung bergerak.
Menciduk terdakwa Himawan Teja alias Acoi di rumahnya, Jl Semangka IV, No, 1888/28 A, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Sedangkan Herman Teja alias Atat, sudah keburu kabur dari rumahnya di Jl Branjangan, No.12, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3.
Hampir 2 minggu dari itu, atau 5 Juli 2024, baru tim BNN RI berhasil menangkap Herman Teja alias Atat, yang bersembunyi di Provinsi Bali. Dia ngekos di Jl Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Setelah keempat gembong narkoba Palembang itu diringkus, terkuak setiap transaksi pembayaran sabu dikirim ke rekening BCA milik ACT alias Alung alias Lulung selaku bendahara. Keuntungan bagi Wehan, dikirim ke rekening istri mudanya, berinisial RADT.