Tergiur Keuntungan Berlipat, Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Ini Akibatnya
NARKOBA: Tersangka Sudirman (37) diamankan di Polsek Bayung Lincir beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 96 paket kecil dan beberapa butir diduga pil ekstasi.- Foto : yudhi/sumeks-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdalih tergiur dengan keuntungan yang menggiurkan, Sudirman (37) seorang petani di Musi Banyuasin (Muba) nekat alih profesi menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Aksi tersangka terhenti setelah petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang mendapatkan informasi bisnis haram yang dilakukan oleh warga Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Yang meringkus tersangka Sudirman di rumahnya pada Kamis (7/11) pagi sekitar pukul 04.20 WIB, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 96 paket kecil sabu dengan berat bruto 24,86 gram.
Selain itu, ditemukan pula lima butir pil warna hijau diduga pil ekstasi dengan logo granat dengan berat 2,59 gram. Lalu, satu buah sekop plastik, empat plastik klip bening, dan satu buah dompet warna krem.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Panen Tangkapan Pelaku Narkoba, Ini Dia Buktinya
BACA JUGA:Petani Beralih Profesi Menjadi Bandar Narkoba, 96 Paket Sabu Diamankan Polisi
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M Wahyudi SH MH melalui Kanitreskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, mengaku Sudirman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bayung Lencir.
Dari pengakuan tersangka Sudirman dia mengakui jika BB narkoba yang ditemukan di dalam kamar benar miliknya dan telah beralih profesi menjalankan bisnis haram tersebut selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Tersangka berdalih terpaksa menjual sabu karena keuntungan yang dianggapnya sangat menjanjikan. "Barang ini saya dapatkan dari Kota Jambi," aku tersangka Sudirman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.