https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Petani Beralih Profesi Menjadi Bandar Narkoba, 96 Paket Sabu Diamankan Polisi

Petani Beralih Profesi Menjadi Bandar Narkoba, 96 Paket Sabu Diamankan Polisi-foto: yudhi/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID Seorang pria yang sebelumnya berprofesi sebagai petani, Sudirman (37), terpaksa beralih profesi menjadi bandar narkoba. Hal ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bayung Lencir melakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, pada Kamis dini hari (7/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 96 paket sabu dengan berat bruto 24,86 gram, serta lima butir pil diduga narkotika jenis tablet berwarna hijau berbentuk granat dengan berat bruto 2,59 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sekop plastik, empat plastik klip bening, dan satu buah dompet krem yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH MH, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Kurniawan SPsi, mengungkapkan bahwa Sudirman kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bayung Lencir. Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan memang miliknya.

BACA JUGA:Kejar Bandar Narkoba, Satreskrim Narkoba Palembang Dalami 8 Orang yang Diamankan dalam Razia Gabungan

BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, 7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Sudirman, seorang petani yang sebelumnya tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, telah beralih profesi menjadi bandar narkoba selama setahun terakhir. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Sudirman.

"Pada saat penggeledahan, kami menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di atas kasur dalam kamar tersangka," jelas IPDA Agus Kurniawan.

Saat diperiksa, Sudirman mengaku bahwa ia terpaksa terjun ke bisnis narkoba karena keuntungan yang dianggap menggiurkan. "Saya dapatkan barang ini dari Kota Jambi," ujarnya saat ditanya mengenai asal usul sabu yang disimpannya.

Sudirman kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Sudirman terancam hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan