https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar

BARANG BUKTI: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Sekda Sumsel Edward Chandra, dan lainnya, memperlihatkan sebagian barang bukti perkara TPPU gembong narkoba Palembang, Rabu (9/10). -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-

PALEMBANG - Keberhasilan pemberantasan narkoba, bukan berdasarkan jumlah banyaknya barang bukti dan berapa lamanya terdakwa dihukum. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, memiliki strategi memiskinkan para bandarnya dengan menjeratnya melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Termasuk terhadap 3 gembong narkoba Palembang, yang ditangkapnya 24 Mei 2024 lalu. Ali Tjikhan alias Wehan, Leni Marlina, dan Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk, alias Best. Meski barang buktinya 1 kilo gram (kg) sabu, namun akhirnya Direktorat TPPU BNN RI berhasil menyita aset senilai Rp64 miliar.

“TPPU ini adalah satu pekerjaan pengungkapan tindak pidana yang perlu kecermatan, perlu kerja sama, perlu ketelitian, dan perlu waktu yang cukup lama karena menelusurinya itu tidak gambang,” jelas Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Marthinus Hukom SIK MSi, Rabu, 9 Oktober 2024.  

BNN RI menggelar konferensi pers TPPU narkotika dari 3 gembong narkoba Palembang itu, langsung di depan ruko milik tersangka Himawan Teja yang turut disita. Berlokasi di pinggir Jl Bypass AAL, Kota Palembang. Tak jauh dari sisi kiri gerbang perumahan CitraGrand City.

Ada beberapa orang tersangka yang ditangkap, mereka jaringan narkotika Palembang-Malaysia, dan Palembang-Aceh. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers kemarin, hanya 4 orang tersangka yang dipakaikan masker. Selebihnya, tersangka lain ditampilkan di layar monitor yang ada.

BACA JUGA:Masuk Riset PPATK Tahun 2015 Putusan TPPU, Himawan Teja dan Ali Tjikhan Sudah Lebih 1 Dekade Main Narkoba

BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba Palembang Baru Rampung Mei 2024, Leni Marlina Dikenal Tertutup, Tidak Bergaul

Dipaparkan, tersangka TPPU Ali Tjikhan, Leni Marlina, Himawan Teja, merupakan jaringan narkoba Palembang-Malaysia. Sedangkan tersangka TPPU berinisial AS alias Yudi, anggota jaringan narkoba Palembang-Aceh.

"Ungkap kasus TPPU ini sebagai upaya dan keseriusan BNN RI, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Sekaligus untuk memiskinkan para bandar narkotika," tegas Hukom, sebelumnya menjabat Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88/AT Polri.

Lanjut Hukom, tindak pidana asalnya ini adalah narkotika. Banyak aset yang sudah disita pihaknya, total senilai Rp64.055.001.829. Baik aset harta bergerak, maupun tidak bergerak. “Ini bukan pekerjaan BNN RI sendiri, tapi seluruh stakeholder. Karena teritorinya berbeda-beda,” terang lulusan Akpol 1991 itu.

Untuk bicara tanah, sambung Hukom, pihaknya berkoordinasi dengan BPN. Ketika tentang mobil, dengan Polri. “Juga dengan pajak, perbankan, dan lain-lain,” ulasnya, didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, Sekda Sumsel Dr H Edward Chandra SH MH, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM, dan pejabat BNN RI lainnya.

Hukom menyampaikanjuga butuh dukungan massyarakat, jika punya informasi. Karena belum tentu aset-aset ini terdaftar atas nama pelaku, bisa juga atas nama orang lain. “Mungkin masyarakat yang kami tangkap ini, pernah tinggal di suatu tempat, atau pernah menggunakan mobil apa. Berikan juga informai kepada kami, supaya kami bisa telusuri aset-asetnya,” imbaunya.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Ingatkan Bahaya Narkoba dan Penyakit di Musim Pancaroba dalam Safari Subuh, Ini Katanya!

BACA JUGA:Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba Internasional di Palembang, Nih Penampakannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan