Fantastis, TPPU Aset Bandar Narkoba Palembang Senilai Rp64 Miliar

Senin 14 Oct 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, memiliki strategi memiskinkan para bandar narkoba dengan menjeratnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dari para bandar Palembang yang ditangkap 24 Mei 2024, barang buktinya 1 kilo gram (kg) sabu.

Namun penelusuran yang dilakukan Direktorat TPPU BNN RI, akhirnya berhasil menyita aset dari 4 bandar narkoba itu senilai Rp64 miliar. Himawan Teja alias Acoi, Ali Tjikhan alias Wehan, dan Leni Marlina, jaringan Malaysia-Palembang. Serta AS alias Yudi, jaringan Aceh-Palembang.

Paling banyak, aset yang disita dari tersangka Himawan Teja alias Acoi. Berupa aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000. Di antaranya 2 bidang tanah kosong, 6 unit ruko di Jl Bypass AAL, 4 unit ruko di kompleks pergudangan Sky Park Bizz Palembang, dan sebidang tanah di Lr Idaman, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 3. 

Lalu aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000, di antaranya mobil Mitsubishi Eclipse Cross atas nama ACT. Kemudian, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782. Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000.  Uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047.

Sedangkan dari tersangka Leni Marlina, disita aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000. Berupa 1 unit rumah di Jl Sei Seputih, Kecamatan IB I, dan 1 unit rumah di Kecamatan IT 2 Palembang.

BACA JUGA:Istri Muda dan Bendahara Bandar Masih DPO, Jaringan Gembong Narkoba Palembang yang Dijerat UU TPPU oleh BNN RI

BACA JUGA: Fantastis, TPPU Aset Bandar Narkoba Palembang Senilai Rp64 Miliar

Kemudian aset disita dari tersangka Ali Tjikhan alias Wehan, aset tidak bergerak senilai Rp7.000.000.000. Di antaranya berupa 1 unit rumah di kecamatan Kalidoni, 1 unit ruko di Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, dan 1 unit rumah di Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni.

Lalu, sebanyak 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kosong di Kecamatan Gandus, 3 SHM tanah tanah dan bangunan di Kecamatan Gandus, serta 1 bidang tanah seluas 129 m2 di Gandus, atas nama inisial SL, anaknya Wehan. 

Sedangkan aset TPPU yang disita dari tersangka AS alias Yudi, uang tunai sebesar Rp30.000.000. Lalu 19 perhiasan senilai Rp329.292.000, 9 telepon genggam senilai Rp52.500.000, aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp20.000.000.000, aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp1.795.000.000.

“TPPU ini adalah satu pekerjaan pengungkapan tindak pidana yang perlu kecermatan, perlu kerja sama, perlu ketelitian, dan perlu waktu yang cukup lama karena menelusurinya itu tidak gambang,” jelas Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Marthinus Hukom SIK MSi, Rabu lalu (9/10).

BACA JUGA:Sebut Pengedar Narkoba Sampah Masyarakat, Kapolda Sumsel Andi Rian: Hantam Habis! Warganet Komentar Begini

BACA JUGA: Rumah Mewah Tertutup Rapat, Gembong Narkoba Palembang Himawan Teja alias Acoi Tidak Bersosialisasi Tetangga

Banyak aset yang sudah disita pihaknya, total senilai Rp64.055.001.829. Baik aset harta bergerak, maupun tidak bergerak. “Ini bukan pekerjaan BNN RI sendiri, tapi seluruh stakeholder. Karena teritorinya berbeda-beda,” terang Hukom, saat merilisnya depan ruko Acoi yang turut disita, pinggir Jl Bypass AAL, Kota Palembang. 

Untuk bicara tanah, sambung Hukom, pihaknya berkoordinasi dengan BPN. Ketika tentang mobil, dengan Polri. Juga dengan pajak, perbankan, dan lain-lain. "Ungkap kasus TPPU ini sebagai upaya dan keseriusan BNN RI, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Sekaligus untuk memiskinkan para bandar narkotika," tegas Hukom.

Kategori :