KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua oknum karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ini lantaran keduanya terbukti melalui penyemaian sendiri bibit sawit unggul yang mengakibatkan perusahaan tempat mereka bekerja merugi hingga mencapai Rp85 juta.
BACA JUGA:Curi Buah Sawit di Kebun Tempat Mereka Kerja, Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui, Begini Aksinya
Kedua oknum karyawan atau Orang Dalam (Ordal) ini masing-masing Supriyono (40) selaku petugas quality control dan Budi Hartono (29) diringkus oleh petugas opsnal unit reskrim Polsek Mesuji masing-masing pada 30 September dan 1 Oktober lalu di kantor tempat mereka bekerja yakni PT Sampoerna Agro.
Ini setelah sebelumnya polisi menerima laporan kasus dugaan pencurian bibit sawit unggul dengan terlapor kedua tersangka.
Seperti yang diterangkan oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto,SH, SIK melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji yang menguraikan modus operandi pencurian bibit sawit unggul yang dilakukan kedua tersangka.
Dimana, tersangka Supriyono selaku petugas quality controlyang memerintahkan tersangka Budi Hartono selaku Teknisi Polinasi untuk mengambil buah unggul yang ada di pokok batang sawit di perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro.
“Kedua tersangka mengolah dan menyemai sendiri buah di pokok batang sawit itu menjadi kecambang bibit unggul yang setelah jadi langsung dijual keluar tanpa seizin dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ungkap Sairoji, kemarin (14/10).
Kedua tersangka menjual kecambah bibit unggul ini seharga Rp1.000 lalu uang hasil penjualanya mereka bagi berdua dan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, ada juga yang dibelikan sepatu, rokok dan barang-barang tersier lainnya.
Melihat dari cara kerja kedua tersangka yang begitu telaten dan berpengalaman ini, Sairoji menyebut jika aksi pencurian ini sudah cukup lama dilakukan oleh kedua tersangka, dan untuk mengelabui perusahaan kedua tersangka biasanya menyemai tidak dalam jumlah banyak.
“Sejak menerima laporan dari korban dari hal ini PT Sampoerna Agro kami langsung melakukan penyelidikan di awal Juni 2024 yang lalu hingga akhirnya baru bisa meringkus keduanya di akhir September lalu.
Ini kami lakukan dengan sangat hati-hati termasuk melengkapi alat bukti sebelum akhirnya meringkus kedua tersangka ini,” sebut Sairoji, kemarin (14/10).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Residivis ini Datangi Pabrik Sawit Minta Pekerjaan Sampai Tembak Polisi.