BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga dipergunakan saat melakukan aksi pencurian seperti satu unit Dodos (alat untuk memanen sawit,red), uang tunai senilai Rp2,5 juta yang diduga didapatkan dari hasil penjualan bibit sawit unggul ini, satu buah tas ransel serta sepasang sepatu.
Sementara itu, atas keberhasilan polisi yang menangkap kedua tersangka ini Asisten Kepala Seed Garden & Seed Preparation, Fauzal mewakili Perusahaan pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Semoga kejadian ini kejadian yang terakhir.(uni/kms)
Kategori :