BACA JUGA:Ada 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia. Salah satunya Sistem Hukum Islam
Imam al-Hakim meriwayatkan dengan sanad shahih, dari hadits Abu Darda', dari Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, beliau bersabda: "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-NYa maka ia halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram.
Sementara yang Dia diamkan maka itu dimaafkan (keringanan), maka terimalah keringanan dari Allah itu, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap sesuatu apapun." Kemudian beliau membaca ayat, "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam: 64).
Tetapi, hal ini menjadi dosa karena melihat dari sisi etika, bahwa tidak pantas celana dalam anak gadis yang sudah besar dan sudah haid masih dicucikan oleh ibunya.
Terlebih kalau dengan memaksanya, maka ini tindakan yang kurang benar dan bisa jadi termasuk dalam tindakan durhaka kepada orang tua.
Lain hal jika kondisi anak yang tidak memungkinkan seperti sakit atau cacat dan lainnya yang tidak memungkinkan bagi anak mencuci sendiri celana dalam atau darah haidnya maka itu tidak apa-apa, bahkan sang ibu akan dapat pahala karena memberikan kebaikan kepada orang lain.
BACA JUGA:Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?
Sehingga persoalan dosanya bukan pada hukum mencuci pakaian dalamnya, tapi seorang anak yang masih memperbudak ibunya.
Meminta ibunya untuk mencucikan pakaian anaknya, dan ini berlaku bukan hanya pada pakaian dalam saja.
Sejatinya, seorang anak yang sudah besar dia berbakti kepada orang tuanya, meringankan beban,
membantu pekerjaan, dan mencukupkan kebutuhan mereka.
Hal ini sebagai bentuk Birrul Walidain, berbakti kepada orang tua yang sangat-sangat diperintahkan oleh Islam.
Di sisi lain, sebagai orang tua apakah berdosa mencucikan celana dalam atau darah haid anaknya sendiri?