Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Streamer TikTok Ajak Penonton Judi Online Ditangkap

RILIS : Tersangka MHA digiring petugas kembali ke sel tahanan usai dirilis di Mapolres OKU Selatan, Kamis (13/11) -FOTO: IST-

OKU SELATAN, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang streamer TikTok berinisial MHA (26) diamankan jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (6/11) lalu.

Warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan itu diringkus lantaran melakukan aksi live streaming TikTok sembari mengajak penontonnya bertaruh hasil simulasi permain game sepakbola Winning Eleven. 

BACA JUGA:Live TikTok Disulap Jadi Arena Judi Online, Pria Asal OKU Selatan Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Nah Lho! Judi Online Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi di Palembang, Capai 298 Kasus

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Supardi saat menggelar konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Kamis (13/11) menjelaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan live streaming yang mengandung unsur perjudian melalui akun TikTok bernama MODE MEAS dan BANG MEAS.

Dalam siarannya, tersangka mengajak penonton untuk ikut bermain judi dengan cara menebak hasil pertandingan virtual Winning Eleven. 

Penyidikan kasusnya sendiri bermula ketika Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan patroli siber pada Senin (20/10) lalu. Dari hasil pemantauan, ditemukan aktivitas live streaming yang mengandung unsur perjudian.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ikut bermain dalam live streaming tersebut. Setelah melakukan analisis digital dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap AKP Aston L Sinaga.

Pada Kamis (6/11) penyelidik menemukan lokasi siaran tersangka di sebuah indekosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka MHA sedang melakukan live judi online menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver, disertai satu orang saksi berinisial MFR.

“Dalam aksinya, pelaku menawarkan permainan kepada penonton yang ingin ikut berjudi dengan mengirim sejumlah uang ke dompet digital DANA. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per sesi permainan,” jelas Aston.

Dalam permainan tersebut, pelaku mempertemukan 3 hingga 7 orang pemain untuk menebak negara yang mencetak gol terbanyak dalam simulasi Winning Eleven. Pemenang akan mendapatkan seluruh uang taruhan peserta lain, sementara pelaku memperoleh upah sebesar Rp10 ribu per sesi permainan.

Tersangka MHA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan