https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?

Ilustrasi artikel Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?. Foto: Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Makan dan minum sambil berdiri, apakah hal ini boleh dilakukan? Pertanyaan ini terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sebagian berpendapat bahwa makan atau minum dalam posisi berdiri adalah tindakan yang dilarang, namun bagaimana sebenarnya hukumnya?

Tim Layanan Syariah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, memberikan jawaban terkait hal ini. Mereka merinci pandangan agama Islam berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam sejumlah hadits, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk makan atau minum sambil berdiri.

BACA JUGA:Suka Parkir Mobil di Halaman Depan Rumah? Cek Disini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

BACA JUGA:7 Panglima Perang Terbaik Dalam Sejarah Islam, Ada yang Sempat jadi Musuh Rasulullah SAW

Salah satu hadits yang menyatakan larangan ini adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, yang menyebutkan bahwa Nabi melarang minum sambil berdiri.

Di sisi lain, ada pula riwayat yang mencatat bahwa Nabi SAW pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri, seperti yang diceritakan oleh Sayyidina Ali RA dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari.

Dalam menanggapi dua dalil yang tampak bertentangan ini, Imam An-Nawawi mencari titik temu. Menurutnya, praktik minum sambil berdiri tidak dilarang secara mutlak, namun lebih condong pada keadaan perjalanan.

Ia mencoba menyatukan semangat kedua hadits tersebut agar dapat diterima dalam putusan hukum.

BACA JUGA:Bahaya! Ini Hukumnya Bagi Yang Suka Nyolong Wifi Tetangga Menurut Ajaran Islam

BACA JUGA:Muhasabah Umat & Bangsa, Berharap Hanya Pada Islam

Meskipun ada pendapat yang membolehkan minum sambil berdiri, mayoritas hadits menyarankan agar makan dan minum dilakukan dalam posisi duduk, kecuali ada uzur atau keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang berdiri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara prinsip, makan atau minum sambil berdiri diperbolehkan.

Namun, lebih diutamakan untuk melakukannya dalam posisi duduk, kecuali jika ada alasan khusus yang memaksa seseorang untuk berdiri.

Hukum ini sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dan menekankan keutamaan makan dan minum dalam posisi duduk.

Tag
Share