https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bahaya! Ini Hukumnya Bagi Yang Suka Nyolong Wifi Tetangga Menurut Ajaran Islam

Bahaya! Ini Hukumnya Bagi Yang Suka Nyolong Wifi Tetangga Menurut Ajaran Islam.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kebiasaan nyolong wifi tetangga ternyata bisa membuat dosa, berikut keterangan dari Bimas Islam Kemenag.

Akses internet pada era digital seperti sekarang ini telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi manusia modern.

Nyaris di setiap rumah dan kantor, jaringan wifi sudah menjadi fasilitas umum guna mempermudah pekerjaan dan komunikasi.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam terkait penggunaan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Menguat di Ormas Islam Terbesar, Pilpres 2024 Berpotensi Sekali Putaran

BACA JUGA:Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab yang tegas dilarang.

Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah. "Hak" dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada harta benda, melainkan juga mencakup hal-hal lain, termasuk di dalamnya adalah akses jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, dalam kitabnya "as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj", menjelaskan konsep ghasab sebagai berikut:

"Kitab Al-Ghasab adalah istilah yang berarti mengambil sesuatu secara zalim, baik secara bahasa maupun hukum, yaitu merampas hak orang lain secara tidak adil. Hak dalam konteks ini mencakup tidak hanya harta benda, tetapi juga hal-hal lainnya" (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266).

BACA JUGA:Makam Putri Bagus Kuning di Plaju Dijaga Kera. Mitosnya kalahkan 11 Pendekar dan ajak Masuk Islam

BACA JUGA:Bentuk Generasi Islami, IMC Open Mind

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori ghasab.

Akan tetapi, apabila pemilik wifi secara terbuka memberikan izin kepada siapa pun, maka hal tersebut menjadi pengecualian.

Oleh karena itu, sebaiknya sebelum menggunakan akses internet milik orang lain, hendaknya kita meminta izin terlebih dahulu sebagai bentuk menghormati hak dan kewajaran sesama manusia.

Tag
Share