https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Suka Parkir Mobil di Halaman Depan Rumah? Cek Disini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi artikel Suka Parkir Mobil di Halaman Depan Rumah? Cek Disini Hukumnya Menurut Pandangan Islam. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hukum parkir mobil di depan rumah akan jadi bahasan dalam artikel yang melansir dari Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag berikut. 

Fenomena parkir mobil di jalan depan rumah, terutama di daerah perkotaan telah menjadi permasalahan yang sering dihadapi.

Keterbatasan ruang garasi membuat sebagian pemilik rumah menggunakan jalanan umum atau halaman tetangga untuk parkir mobil mereka.

Namun, pertanyaannya muncul, bagaimana sebenarnya hukum parkir mobil di tempat tersebut?

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Polisi Ini Meregang Nyawa Ditabrak Mobil. Kalalian Sopirnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

BACA JUGA:7 Panglima Perang Terbaik Dalam Sejarah Islam, Ada yang Sempat jadi Musuh Rasulullah SAW

Menurut pandangan Syekh Zakariya al Anshori, seorang ulama yang diutip dalam kitab Manhaj Thullab, penggunaan jalanan umum untuk parkir tidak diperbolehkan.

Dalam kitabnya, Syekh Zakariya menjelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, karena hal tersebut dapat menyulitkan akses bagi pengguna jalan.

Oleh karena itu, memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga seharusnya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

"Penggunaan jalanan umum tidak boleh mengganggu para pengguna jalan," tegas Syekh Zakariya al Anshori dalam Manhaj al-Thullab.

BACA JUGA:Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Menguat di Ormas Islam Terbesar, Pilpres 2024 Berpotensi Sekali Putaran

Di sisi lain, regulasi pemerintah juga turut menegaskan larangan tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan adalah tindakan yang dilarang.

Pasal 38 PP tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan