Innalillahi, Anggota Polisi Ini Meregang Nyawa Ditabrak Mobil. Kalalian Sopirnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Pelepasan kedinasan anggota polisi yang meninggal ditabrak mobil-foto: ist-

KLATEN,SUMATERAEKSPRES.ID-Kabar duka menyelimuti Korps Bhayangkara. Seorang anggota Kepolisian, Aiptu Anumerta Suharseno meninggal dunia. Ditabrak mobil.

Pria yang baru berusia 41 tahun itu jadi korban setelah ditabrak pengendara mobil Stargazer. Kejadiannya di kawasan simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square.

Almarhum merupakan anggota Satlantas Polres Klaten. Kejadiannya, 23 Desember 2023 lalu, pukul 09.45 WIB.

Pengemudi mobil Stargazer yang menabrak almarhum Aiptu Suharseno berinisial B (35), warga Klaten Tengah.

BACA JUGA:Polisi Ajak Keluarga Tersangka Salat Berjemaah dan Berdoa, Mulai Terbuka Hatinya

BACA JUGA:Pembunuhan 4 Orang di Muba, Polisi Sebut Motif Bisnis Hp

Dugaannya, pria itu mengendarai mobilnya sambil memainkan handphone (HP). Hasil penyelidikan ini diungkap Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok.

"Tersangka (sopir) sudah mengakui kelalaiannya. Pada saat dia membelokkan mobilnya ke kanan,  malah melihat ke sisi kiri. Ada indikasi sedang main handphone," bebernya, Rabu (3/1).

Dari rekaman kamera CCTV, terlihat indikasi pengendara mobil itu sedang memegang ponsel sambil menyetir  kendaraannya.

Pagi itu, almarhum tengah bertugas. Sebagai anggota Satuan Lalu Lintas, Aiptu Suharseno terlibat dalam pengaturan dekat pos simpang lima Klaten Town Square.

BACA JUGA:Polisi Awasi Penjualan Kembang Api

BACA JUGA:Kembali Terjadi Illegal Tapping di Muba, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti, Begini Modusnya

Pada saat itu, arus kendaraan bermotor ke timur padat. Banyak mobil dan motor yang melaju dari arah Pandanrejo (jalan Irian) dengan tujuan arah alun-alun.

Nah, pengendara mobil itu belok ke kanan. Seperti tidak melihat ada Aiptu Suharseno berseragam lengkap yang tengah berdiri di sana sedang mengatur lalu lintas.

Tak ayal, mobil Stargazer itu pun menabrak tubuh almarhum. Aiptu Suharseno sendiri tak sempat menghindar.

Saat kejadian, kendaraan baru saja melaju seusai traffic light di sisi barat simpang lima menyala hijau.

BACA JUGA:Tingkat Kepuasan Kinerja Polisi 87,8 Persen

BACA JUGA:Polda Sumsel Meraih Sederet Prestasi Mentereng Tahun 2023, Kapolda: Jangan Puji-puji Polisi, Teruslah Kritik

"Kecepatan mobil sekitar 20-30 kilometer per jam, tapi saat belok menambah kecepatan," jelas AKP Riki.

Karena ditabrak mobil tersebut, Aiptu Suharseno alami patah tulang pinggul. Sesaat setelah kejadian masih sadar.

Kemudian, Aiptu Suharseno langsung dilarikan ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro. Lalu, dirujuk ke RS di Solo untuk dilakukan operasi.



Operasi berjalan sukses dan kemudian Aiptu Suharseno diperbolehkan untuk dirawat di rumah.

BACA JUGA:Pembunuhan 4 Orang di Muba, Polisi Sebut Motif Bisnis Hp

BACA JUGA:Antisipati Kebakaran di Malam Tahun Baru, Ratusan Petasan Diamankan Polisi

Teman-teman kerjanya pun sudah membesuk ke rumah dan Aiptu Suharseno sudah bisa diajak komunikasi.

Namun, Senin (1/1) sore, kondisi anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten itu tiba-tiba drop. Langsung dibawa keluarganya ke rumah sakit. Tapi akhirnya Sang Pencipta berkehendak lain.

Aiptu Suharseno meninggal dan dia mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari Aipda menjadi Aiptu.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Perum Citra Merbung Indah 3 Krapyak, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan.

BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Menahannya dengan Pasal Ini

BACA JUGA:Natal 2023 Polisi Amankan 82 Gereja di Kota Palembang, Ini Sebarannya

"Almarhum gugur dalam menjalankan tugas. Jadi mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Untuk pengemudi mobil itu sudah kita tahan," beber AKP Riki.

Setelah itu, almarhum dimakamkan di makam Trah Singo Diwangsan, Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa siang.  

Proses pemakaman jenazah dilakukan secara kedinasan. Dipimpin langsung Kapolres Klaten, AKBP Warsono. Untuk tersangka sudah ditahan.

Apalagi karena kelalaian dalam mengemudi telah menyebabkan kematian dan luka berat. "Statusnya tersangka dan pemberkasan sudah jalan," tuturnya AKP Riki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan