Innalillahi, Anggota Polisi Ini Meregang Nyawa Ditabrak Mobil. Kalalian Sopirnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Pelepasan kedinasan anggota polisi yang meninggal ditabrak mobil-foto: ist-

BACA JUGA:Amankan Nataru, Polisi Siapkan Ratusan Personel dan Metal Detector

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Terjun ke Sungai Hindari Kejaran Polisi, eh Masih Tertangkap

Pasal yang disangkakan, awalnya saat gelar perkara, masih menggunakan [Pasal] 310 ayat (3).

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan [tersangka] akan kami subsider ke Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tukas dia.(*/)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan