Ada 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia. Salah satunya Sistem Hukum Islam
SISTEM HUKUM : Setiap negara pasti memiliki sistem hukum yang menjadi kesatuan dari seluruh peraturan dalam suatu negara tertentu.--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap negara pasti memiliki sistem hukum. Dan sistem hukum menjadi kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.
Sistem hukum bertujuan memastikan tujuan hukum berjalan secara sistematis.
Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat.
Sehingga diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman. Dan sistem hukum juga merupakan produk sejarah yang dihasilkan dari pergumulan panjang dalam masyarakat.
BACA JUGA:Bolehkah Berdoa yang Buruk bagi Pengguna Knalpot Brong? Begini Hukumnya dalam Islam
BACA JUGA:NAH LHO! Kuasa Hukum Sebut Selebgram Siskaeee Diduga Gangguan Jiwa. Ajukan Penangguhan, Janji Tak Begini
Sehubungan dengan itu, sistem hukum sangat dipengaruhi oleh jenis masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masyarakatlah yang menemukan hukum dalam praktik.
Dan praktik hukum itu sendiri merupakan cerminan dari bagaimana masyarakat membentuk identitas sosialnya.
Berikut ini Sistem Hukum di Dunia
1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
BACA JUGA:Skandal Akuisisi PT SBS oleh PTBA, Saksi Sebut Ada Pelanggaran Hukum, Apa Saja?
BACA JUGA:Bahrul Ilmi Yakub Sebut Tudingan Putusan MKD Ngawur dan Cacat Hukum
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law.
Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.
Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja sebelumnya dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan kondisi sosial dan ekonomi zaman itu.
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
BACA JUGA:Korban Pembacokannya Akhirnya Meninggal Dunia, Ancaman Hukuman Yabbani Makin Berat, Berapa Tahun?
Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis.
Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki
2. Anglo Saxon (Common Law System)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.
BACA JUGA:ODGJ Tidak Bisa Dipidana, Berikut Penjelasan Menyeluruh dari Praktisi dan Pengamat Hukum Ridho Junaidi
Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan.