Bahrul Ilmi Yakub Sebut Tudingan Putusan MKD Ngawur dan Cacat Hukum
Bahrul Ilmi Yakub Sebut Tudingan Putusan MKD Ngawur dan Cacat Hukum. Foto: Ado/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Advokat DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi yang menghentikannya sementara selama 12 bulan.
Pernyataan ini muncul setelah majelis hakim memvonis Bahrul bersalah atas pelanggaran kode etik advokat.
Dikatakan oleh Bahrul, putusan yang dibacakan oleh majelis kehormatan dianggap "ngawur" dan kurang memahami hukum serta kode etik. Menurutnya, putusan tersebut tidak relevan dengan persoalan yang diadukan.
"Putusan MKD sangat berbahaya dan seolah-olah memaksakan advokat melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi hukum," tegasnya saat dihubungi melalui ponsel.
BACA JUGA:Diputus Langgar Kode Etik, Advokat Senior Ini Melawan, Begini Duduk Perkaranya
BACA JUGA:Ratusan Advokat Sumsel Siap Beri Pendampingan Hukum ke AMIN
Bahrul juga menyatakan niatnya untuk melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Selain itu, ia berencana meminta Majelis Kehormatan Peradi pusat untuk memeriksa kompetensi dan integritas majelis kode etik. Dugaannya, putusan sudah terlebih dahulu disetting sebelum sidang dimulai.
"Kita menduga putusan ini sedikit dipaksa. Ada indikasi, putusan ini sebelum sidang dimulai sudah disetting," ujarnya.
Bahrul menegaskan akan meminta majelis kode etik dan kehormatan pusat turun melakukan pemeriksaan terhadap majelis kehormatan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
BACA JUGA:Advokat Nurmala Merambah ke Dunia Film
Putusan terhadap Bahrul Ilmi Yakub berasal dari pelanggaran kode etik yang diawali dengan pemberian kuasa oleh PT Amen Mulia kepada Bahrul Ilmi Yakub.
Kuasa tersebut dimaksudkan untuk melakukan upaya perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang dianggap cacat hukum di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.
Namun, dalam pelaksanaannya, advokat tersebut justru mengeluarkan surat yang menyerahkan aset secara sukarela, bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan.