Diputus Langgar Kode Etik, Advokat Senior Ini Melawan, Begini Duduk Perkaranya

Sidang tertutup MK DKD Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang advokat di Sumsel, Senin (15/1/2024). -Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (MK DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang menggelar sidang terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu seorang advokat terkemuka di Sumsel berinisial BIY, Senin (15/1/2024) pagi.

Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat kantor DPD Peradi Palembang di Jl Tasik Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil ini dipimpin oleh Ketua Majelis, H Amirul Husni,SH. Dengan didampingi Majelis Anggota Dr. Davis Edwar SH., M.Hum., dan Dr. Else Suhaimi., SH., MH.

Sidang digelar tanpa kehadiran pihak teradu dalam hal ini BIY.

"Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama dua belas bulan dari profesinya sebagai advokat," sebut Amirul saat membacakan putusan sidang. 

BACA JUGA:20 Jam Pencarian, Bocah 5 Tahun yang Hilang di Paiker Ditemukan dengan Kondisi Lemas dan Ketakutan

Menanggapi putusan MK DPD Peradi Palembang ini, Adv.BIY melawan.

Menurutnya putusan MKD Peradi Palembang itu ngawur dan nyata sekali MKD tidak paham hukum dan kode etik advokat.

"Putusan MKD itu sangat berbahaya karena akan memaksa advokat selalu penegak hukum untuk tidak mentaati hukum itu sendiri," tegas BIY.

Terhadap putusan tersebut dirinya menyatakan akan banding dan akan meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi dan integritas dari MKD.

BACA JUGA:Kodim 0418 dan Pemkot Palembang Rajin Banget Tanam Pohon di TPKS, Ternyata Ini Tujuannya!

"Ada indikasi putusan tersebut memang telah di setting dari assk sebelum sidang dilaksanakan," pungkas BIY.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus ini? Seperti yang dijelaskan Advokat Akbar Tan,SH selaku kuasa hukum dari Direktur PT Amen Mulia sebagai pengadu. 

Bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini bermula dari adanya pemberian kuasa dari PT Amen Mulia (pengadu) ke Advokat BIY (teradu) untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan non-executable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. 

Upaya perlawanan ini dikuasakan oleh PT. Amen Mulia kepada Advokat BIY guna mempertahankan objek sita eksekusi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan