Diputus Langgar Kode Etik, Advokat Senior Ini Melawan, Begini Duduk Perkaranya
Sidang tertutup MK DKD Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang advokat di Sumsel, Senin (15/1/2024). -Foto: Ist-
BACA JUGA:Kisah Haru: Penemuan Anak Hilang Serli di Perkebunan Paiker
Lalu dengan alasan hukum, salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi.
Namun bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan, Advokat BIY justru mengeluarkan surat yang mengatasnamakan PT Amen Mulia, yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan.
"Tindakan inilah yang kemudian menjadi pokok pengaduan pada perkara ini, dan dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Kehormatan pada hari ini, artinya Majelis Kehormatan memandang tindakan yang dilakukan Advokat BIY terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya," ungkap Akbar.
Nah, inilah yang menjadi dasar pertimbangan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
BACA JUGA:Tanam Pohon Serentak Seluruh Indonesia, Sumsel di Wilayah Benakat. Ini Pesan Tenaga Ahli Menteri LHK
"Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan Kami, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI," ujarnya.
Selanjutnya, Akbar memberikan apresiasi penuh kepada Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menurutnya, Majelis Kehormatan telah memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, sesuai dengan hukum acara yang diatur, sehingga atas kepemimpinan Ketua Majelis Kehormatan Bapak Amirul Husni, SH., dapat terungkap fakta - fakta dalam perkara ini secara tepat.