Saat itu, korban didatangi oleh kedua tersangka di rumahnya yang ada di Desa Dadimulyo, keduanya berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.
"Namun kedua pelaku pula pura-pura meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street milik korban, dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih desa Dadimulyo," katanya.
Bukannya ke rumah teman, kedua pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.
"Sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku II," ungkap Syahrul.
Lalu, pada Selasa (8/10) sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.
BACA JUGA:PPG PAI 2024 Resmi Tanpa Biaya, Kemenag Warning Oknum Penipu
BACA JUGA:Waspada, Modus Baru Penipuan
Selanjutnya Kapolsek Madang Suku II memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum. "Dari pengakuan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek.
Dia menambahkan, sepeda motor hasil aksi pelaku telah dijual. Yang menjualnya adalah orang lain. Orang yang disuruhnya menjual barang bukti itu kebetulan sudah meninggal.
"Namun kami memiliki barang bukti, BPKB asli sepeda motor milik korban," katanya.