PPG PAI 2024 Resmi Tanpa Biaya, Kemenag Warning Oknum Penipu
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program PPG PAI-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, dalam keterangan resminya dikutip sumateraekspres.id pada Kamis 26 September 2024.
"Jangan percaya pada pihak-pihak yang menawarkan program PPG, terutama jika disertai pungutan liar (pungli)," ujar Munir dengan tegas.
Ia mengimbau para guru untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
BACA JUGA:3 Penyebab Tidak Lulus UKin PPG Guru Tertentu, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu
"Laporkan ke Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota atau kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Munir menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG PAI telah diatur secara resmi dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa seluruh pembiayaan program PPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenag, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, serta Lembaga Negara atau Pemerintah Non-Struktural.
BACA JUGA:Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud
BACA JUGA:Lengkap! Inilah Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan Peserta Piloting PPG Tahap 3
“Untuk guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, biaya PPG disiapkan oleh Pemda melalui APBD, sesuai dengan alokasi anggaran dan jumlah guru PAI yang berhak menerima bantuan tersebut,” terang Munir.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam hal pembiayaan dari Pemda, proses pengajuan calon peserta PPG juga berasal dari Pemda, sementara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota hanya menerima surat resmi dari Pemda.
Menanggapi kasus pungli yang berkaitan dengan percepatan PPG di Magelang, Munir memastikan bahwa Kementerian Agama tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam program tersebut, karena pada dasarnya tidak ada program percepatan PPG.