Menipu, Pasutri Asal Lampung Ini Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Jumat 11 Oct 2024 - 19:56 WIB
Reporter : kholid kemas
Editor : Edi Sumeks

OKUT, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) Muhsin (54) dan Saraswati (40). 

Pasutri yang merupakan warga Lampung tepatnya tinggal di Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan. 

Tak hanya satu orang, korban tindak penipuan dan penggelapan pasutri ini dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan roda kepada korban yang disuruh membersihkan rumah kosong yang diakui sebagai rumah pasutri ini yang nyata bukan ternyata telah beraksi di sejumlah tempat.

"Hasil koordinasi yang kami lakukan setidaknya kedua tersangka ini dari 11 Polsek  di wilkum Polres OKU Timur, tujuh Polsek yang ada laporan polisinya, 4 lainnya nihil laporan polisi," sebut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,SIK,M.Si melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahrul, kemarin (11/10). Menurut Syahrul, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pasutri ini dengan mendatang rumah kosong. Dan meminta kepada warga sekitar untuk membantu membersihkan dan mengatakan telah mengatekan telah membeli rumah tersebut. 

BACA JUGA:Suami Istri Asal Lampung Ditangkap Polsek Madang Suku II Kasus Penipuan Motor, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Karsono Kehilangan Rp10 Juta Akibat Penipuan Lewat WhatsApp

Kepada warga yang mau membersihkan rumah yang sebetulnya bukan milik mereka dan tidak dibeli itu pasutri ini memberikan sejumlah uang.

Lalu, mulailah pasutri ini beraksi meminjam sepeda motor warga dengan dalih mau membeli gorengan yang tenyata sepeda motor warga tersebut dibawa kabur oleh kedua tersangka.

Tak hanya di OKU Timur, aksi kedua tersangka ini juga dilakukan di tempat tinggalnya di Lampung diantaranya di Kecamatan Way Kanan.

"Kedua tersangka ini merukanan spesialis penipuan dan penggelapan tak hanya di kabupaten tapi juga sudah lantas provinsi," beber Syahrul. 

Pasutri Mushin dan Saraswati ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas laporan penipuan atau penggelapan, pada Selasa (8/10) silam.

Keduanya ditangkap karena melarikan sepeda motor Honda Beat Street milik korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur

BACA JUGA:Pakai Foto Profil Polisi, Ini Modus Penipu Online, Warga MLM Nyaris Jadi Korban

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Menggunakan Foto Profil Anggota Polri

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini tindak penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kategori :