BACA JUGA:Ibu Dua Anak Polisikan Suami karena Menikahi Janda, Telantarkan Anak-Istri
BACA JUGA:Rencana Menikah Tak Kesampaian, Karyawati Meninggal setelah Tabrak Bak Truk Sampah
3. Adanya Wali: Calon pengantin perempuan harus memiliki wali yang sah, biasanya ayahnya.
4. Dua Saksi: Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil.
5. Ijab dan Kabul: Harus ada ijab (penyerahan) dari wali atau wakilnya dan kabul (penerimaan) dari calon suami.
6. Tidak dalam Keadaan Ihram: Kedua mempelai tidak boleh sedang dalam keadaan ihram (melaksanakan haji atau umrah).
7. Tidak Ada Paksaan: Pernikahan harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan.
Rukun-rukun dalam akad nikah adalah elemen-elemen yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam Islam. Berikut adalah lima rukun utama dalam akad nikah:
1. Calon Suami: Pria yang akan menikah.
2. Calon Istri: Wanita yang akan menikah.
3. Wali: Wali dari pihak perempuan, biasanya ayah kandung.
4. Dua Saksi: Dua orang saksi laki-laki yang adil.
5. Ijab dan Kabul: Pernyataan ijab (penyerahan) dari wali atau wakilnya dan kabul (penerimaan) dari calon suami.
BACA JUGA:Pedangdut Happy Asmara-Gilga Sahid Menikah Secara Privat
BACA JUGA:Almarhumah Elsa Berencana Menikah, Atlet Badminton Asal Prabumulih
Jika semua rukun ini terpenuhi, maka akad nikah dianggap sah menurut syariat Islam. Dalam Islam, ada beberapa panduan yang dianjurkan untuk memilih pasangan hidup. Rasulullah SAW memberikan beberapa kriteria yang dapat dijadikan pedoman: