SUMATERAEKSPRES.ID – Menikah dalam islam hukumnya adalah wajib.
Menikah merupakan ibadah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ketika sudah datang jodohnya, biasa orang tua akan segera menikahkan anak-anak mereka.
Terutama bagi anak-anak gadis yang sudah dianggap matang untuk berumah tangga.
Mengenai apakah ada Batasan usia yang dianjurkan dalam islam, untuk menikahkan seseorang.
Dalam Islam, tidak ada batasan usia yang spesifik untuk menikah.
Namun, para ulama umumnya menyarankan agar pernikahan dilakukan setelah mencapai usia baligh, yaitu ketika seseorang sudah cukup matang secara fisik dan mental.
BACA JUGA:Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama: Perspektif Islam dan Adat
BACA JUGA:Sayat Cutter ‘Burung’ Suami yang Menikah Lagi, IRT Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kematangan dan kesiapan kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Dalam Islam, perbedaan usia antara suami dan istri tidak dianggap sebagai halangan untuk menikah. Yang lebih penting adalah kesesuaian (kafaah) dalam hal agama, akhlak, dan kemampuan untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.
Nabi Muhammad SAW sendiri menikahi Khadijah RA yang usianya 15 tahun lebih tua dari beliau, dan juga menikahi Aisyah RA yang usianya jauh lebih muda.
Ini menunjukkan bahwa perbedaan usia bukanlah masalah selama kedua belah pihak saling memahami dan memiliki niat yang baik dalam pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah. Berikut adalah syarat-syarat utama pernikahan dalam Islam:
1. Beragama Islam: Kedua mempelai harus beragama Islam.
2. Bukan Mahram: Calon suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan darah yang dekat (mahram).