https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apakah PayLater Bisa Diuangkan? Ini Penjelasannya

PayLater memudahkan belanja, tapi ingat, saldo tidak bisa diuangkan! Gunakan sesuai ketentuan dan nikmati kenyamanan belanja tanpa khawatir. Foto:PayLater/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Layanan PayLater semakin populer di Indonesia sebagai metode pembayaran fleksibel yang memungkinkan konsumen membeli barang atau layanan dan membayar di kemudian hari.

Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah saldo PayLater bisa diuangkan? Jawabannya adalah tidak.

Mencairkan saldo PayLater menjadi uang tunai bertentangan dengan ketentuan hampir semua layanan ini. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan mengapa saldo PayLater tidak dapat diuangkan.

BACA JUGA:6 Kekurangan Menggunakan PayLater yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Diskon Belanja dengan ShopeePay Later

1.    SPayLater SPayLater adalah layanan bayar nanti dari Shopee yang memberikan kemudahan kepada pengguna untuk membeli barang dengan pembayaran yang ditangguhkan.

Layanan ini tidak memungkinkan pencairan saldo menjadi uang tunai. Jika ada upaya untuk mencairkan saldo melalui cara ilegal atau pihak ketiga, akun pengguna dapat dibekukan dan akses ke layanan ini akan dihentikan.

2.    GoPayLater GoPayLater dari Gojek juga merupakan layanan bayar nanti yang hanya bisa digunakan untuk transaksi dalam aplikasi Gojek.

BACA JUGA:Keuntungan dan Pertimbangan Menggunakan Paylater BCA

BACA JUGA:Limit Pay Later Kredivo Berapa? Begini Penjelasannya

Tidak ada opsi untuk mencairkan saldo GoPayLater menjadi uang tunai. Usaha untuk mencairkan saldo dengan bantuan pihak ketiga atau cara tidak sah bisa berisiko mengakibatkan pemblokiran akun dan pelanggaran ketentuan.

3.    PayLater BCA PayLater BCA adalah layanan dari Bank Central Asia (BCA) yang memungkinkan nasabah membeli barang dengan sistem bayar nanti.

Sama seperti layanan lainnya, PayLater BCA tidak memungkinkan pencairan saldo menjadi uang tunai dan hanya dapat digunakan untuk pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.

4.    Gestun PayLater Gestun atau “gimik setor tunai” adalah praktik ilegal yang melibatkan pencairan saldo PayLater dengan pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan