- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
2. Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
3. Guru Non-PNS:
- Dengan SK Inpassing: Tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.
- Tanpa SK Inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Kategori :