BACA JUGA:Belajar Soal Try Out Post Test UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
BACA JUGA:Tinggal Download, Inilah 10 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 2 Bagi Peserta PPG Tahap 3
1. Kesalahan Unggah File: Beberapa peserta salah mengunggah file, seperti mengunggah modul ajar milik orang lain.
2. Link Tidak Terbuka: Peserta lupa membuka akses file yang mereka unggah, sehingga penguji tidak bisa melihatnya.
3. Durasi Video Tidak Sesuai: Video pembelajaran yang diunggah peserta tidak sesuai ketentuan, misalnya hanya berdurasi 6 menit, padahal yang diwajibkan adalah 30 menit.
4. Wajah Tidak Jelas atau Orang Lain: Kesalahan lain adalah wajah peserta tidak terlihat jelas dalam video, atau peserta digantikan oleh orang lain.
5. Konten Tidak Relevan: Konten yang diunggah tidak relevan dengan kurikulum atau metode pengajaran yang diharapkan.
Poin-poin ini menjadi peringatan bagi peserta UKPPPG Tahap 2 dan 3 untuk lebih teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk berbagai kategori, seperti PNS, PPPK, dan Non-ASN:
1. Guru PNS:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400