Imam Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro menyatakan, "Abdul Karim ini adalah Ibnu Abil Mukhaariq. Sekelompok perawi meriwayatkan dari Abdurrazzaq dan menisbatkan padanya. Abdul Karim bin Abil Mukhaariq (adalah perawi yang) lemah."
Kencing Sambil Berdiri Tidak Diharamkan
Dalam Sunan Ibnu Majah dijelaskan, maksud dari larangan kencing sambil berdiri adalah larangan untuk mendidik, bukan pengharaman.
Sebagaimana Abdullah bin Mas'ud mengatakan, "Sesungguhnya, termasuk sikap yang buruk kencing sambil berdiri."
M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menerangkan, ada riwayat lain dari sejumlah perawi hadits--termasuk Bukhari dan Muslim--yang memberitahukan bahwa Nabi SAW pernah kencing sambil berdiri.
M Quraish Shihab menilai, boleh jadi Nabi SAW melakukan itu karena beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.
"Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian," jelas pendiri Pusat Studi Al-Qur'an itu.(lia)