Kenali Hakmu! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Nakal

Rabu 09 Oct 2024 - 15:38 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Alfery

BACA JUGA:Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi, Wujud Kredibilitas Petugas Memenuhi SOP

4. Kenali Hak Anda

Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 5. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika  merasa diancam atau diintimidasi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Mereka dapat memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Pertahankan Bukti-Bukti

Simpan semua bukti komunikasi dengan debt collector, seperti rekaman suara atau pesan teks. Ini akan sangat berguna jika  perlu membawa kasus ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal, Bagaimana Risiko dan Cara Mengatasinya?

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?

7. Konsultasikan dengan Pengacara

Jika ancaman terus berlanjut, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus penagihan utang. Mereka dapat memberikan nasihat hukum dan membantu melindungi hak-hak.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menghadapi ancaman dari debt collector dengan lebih percaya diri dan aman.

Ingatlah bahwa kalian memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan jangan ragu untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. 

Kategori :

Terkini

Rabu 09 Oct 2024 - 22:41 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu 09 Oct 2024 - 22:39 WIB

Lokasi Tergantung Anggaran

Rabu 09 Oct 2024 - 22:37 WIB

Enos Minta Tim Kompak dan Solid

Rabu 09 Oct 2024 - 22:36 WIB

Siap Fisik hingga Administrasi