Ternyata Residivis, Pembunuh Sopir Truk Habisi Korban Karena Tak Diberi Uang, Ini Pengakuannya

Selasa 08 Oct 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Atas perbuatannya tersangka Ferdian yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bajing loncat dan baru menghirup udara bebas di tahun 2023 lalu ini dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kms)

Kategori :