Yang pertama biasanya terjadi ketika seseorang tidak membayar, maka beban bunga dan dendanya membengkak.
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.
Belum lagi, jika terlambat membayar Anda pun harus membayar denda.
Bunga dan denda akan terus membesar seiring dengan kesalahan dalam pelunasan.
Terlebih lagi, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.
Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.
Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Yang paling parah adalah intimidasi penagih hutang dari pinjol ilegal ini.
Seringkali mereka melakukan prosedur pengumpulan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.
Tujuannya untuk membuat seseorang tertekan dan terdesak untuk segera membayar.
Bahkan tak jarang, cara-cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan peminjam di banyak jasus membuat stress peminjam dan harus menanggung malu akibat perlakuan DC yang setiap hari melakukan teror.
Namun yang terparah dari paling parah adalah informasi pribadi anda akan disebar. Mereka memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.
Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh penagih karena aib, bahkan fitnah, disampaikan kepada rekan dan keluarganya, ada yang berujung PHK lantaran penagih, menagih hutang tersebut ke atasan peminjam.
Ketiga resiko di atas sudah pasti dapat membuat aktivitas keseharian seseorang terganggu.
BACA JUGA:Inilah Daftar Pinjol Legal Resmi yang Terdaftar di OJK, Wajib Baca Agar Tak Tertipu