SUMATERAEKSPRES.ID - Pinjaman online (Pinjol) sekarang semakin marak, disamping menjamur aplikasi-aplikasi pendanaan online yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada juga aplikasi pinjol yang ternyata beroperasi tanpa izin.
Berbagai cara dilakukan pinjol ilegal ini untuk menggaet calon debitur, sehingga semakin meresahkan.
Tidak sedikit masyarakat yang terjerat, bahkan kini menghadapi persoalan akibat tidak mampu membayar hutang pada pinjol-pinjol ilegak tersebut.
Lantas apa saja resiko yang dihadapi jika seseorang tidak atau gagal membayar (galbay) dari pinjaman online ilegal tersebut?
BACA JUGA:Satgas PASTI Berantas Pinjol Ilegal, 995 Nomor Debt Collector Dibekukan
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?
Kehadiran jasa fintech pendanaan memang seharusnya dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Akses yang terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat segera tersalurkan dalam hitungan menit saja.
Untuk yang legal, terdaftar, dan berizin OJK, biasanya meminta debitur untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan.
Nah, jika pinjol ilegal yang dioperasikan seringkali seenaknya, yang mereka kejar hanya keuntungan semata.
Ketidakmampuan Anda untuk membayar waktu yang tepat justru menjadi peluang bagi mereka untuk mengeruk keuntungan lebih dengan memanfaatkan kondisi Anda yang ada di posisi yang lemah.
Pinjol ilegal lazimnya abai degan tata cara pengumpulan yang baik dan meminimalkan etika.
BACA JUGA:Sudah Banyak Korban! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Keuangan Hancur
Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada.