JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan berbagai sanksi tegas sepanjang tahun 2024.
Berikut ini beberapa langkah signifikan yang telah diambil OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Satgas PASTI, dalam periode Januari hingga 23 September 2024, telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.
BACA JUGA:Pertumbuhan Fintech dan BNPL Melejit, OJK Pantau Risiko Kredit
Satgas PASTI juga telah menerima laporan terkait 228 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan bank terkait untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi 995 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang terlibat dalam penagihan terkait pinjaman online ilegal.
Laporan menyebutkan bahwa penagih ini telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
BACA JUGA:OJK Jamin Stabilitas Keuangan Nasional Kuat di Tengah Tekanan Global
OJK kemudian mengajukan pemblokiran nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sanksi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 September 2024, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar aturan pelindungan konsumen.
Sanksi tersebut meliputi: